Hukum Saham Dalam Islam -
Mengenai trading forex, trading saham, dan trading index, Sebagian umat
Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka
seperti ini. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat
para ulama mengenai hal ini? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal
Menurut Hukum Islam?
Menurut Fatwa DSN MUI, NO:
40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu
perusahaan yang memenuhi kriteria berikut :
1.
Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara
pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan
Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2.
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e.
melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi
tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih
dominan dari modalnya;
3. Emiten
atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib
untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan
syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4.
Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib
menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan
memiliki Shariah Compliance Officer.
5.
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah
sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek
yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
Transaksi yang dilarang:
Pelaksanaan
transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya
mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan
kezhaliman, meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
e.
Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan
fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian
Efek Syariah tersebut; dan
g.
Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan
suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah,
dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
Lebih lanjut lagi Dalam bukunya
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta
Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan
dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya
perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat
bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri
dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan
diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata
uang antar negara.
Perbandingan nilai mata uang
antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat
internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling
menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini
berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan
penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan
transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang
yang berbeda nilai.
When You’re Gone – Avril Lavigne Song Lyrics
𝗩𝗣𝗦
ReplyDeletePerusahaan Fort Financial Services menyediakan penggunaan virtual private server (VPS, Virtual Private Server) pada pelanggannya yang menggunakan sistem perdagangan mekanis (Advisors) untuk berdagang.
Layanan ini memungkinkan robot perdagangan bekerja lebih efisien karena koneksi internet broadband berkualitas tinggi, dan memungkinkan pedagang membuat penyesuaian tepat waktu pada kerja advisornya sesuai dengan kondisi pasar yang volatil.
Layanan ini memberi pelanggan kami sejumlah keuntungan:
Pengoperasian advisor yang tidak terganggu
Pengoperasian advisor yang stabil
Perdagangan 24 Jam dengan advisor
Akses cepat ke akun perdagangan
Kesempatan berdagang simultan dengan dua terminal
Aktifkan VPS Anda sekarang dengan memilih tab Personal Account di server khusus virtual. Harap diperhatikan bahwa kami menyediakan VPS gratis